Pencapaian yang telah diraih oleh Rukun Raharja tidak lepas dari dukungan lingkungan, masyarakat, karyawan, dan pelanggan. Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan tersebut, Rukun Raharja menyelenggarakan program Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) terpadu secara berkesinambungan.

 

 

 

 

 

Berikut pedoman CSR Rukun Raharja:

  1. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; dan
  5. Pedoman CSR Bidang Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.