Logo
hero-bg
PEDOMAN PERILAKU DAN ETIKA BISNIS

PEDOMAN PERILAKU DAN ETIKA BISNIS

Rukun Raharja menerapkan seperangkat Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis yang berlaku di seluruh tingkatan organisasi untuk memastikan keseragaman perilaku perusahaan dan prinsip-prinsip bisnis.

RUKUN RAHARJA MENERAPKAN PEDOMAN PERILAKU DAN ETIKA BISNIS YANG BERLAKU

image-illustration

Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis merupakan panduan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan perusahaan, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan. Pedoman ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip GCG. Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis mencakup standar etika usaha dan etika kerja, seperti hubungan dengan pemangku kepentingan, kepatuhan hukum, pengelolaan konflik kepentingan, penggunaan aset, kerahasiaan informasi, serta kesehatan dan keselamatan kerja.


Penerapan pedoman ini menuntut integritas tinggi, profesionalisme, dan tanggung jawab personal dalam setiap aktivitas. Setiap individu diwajibkan menandatangani pernyataan kepahaman dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan jaminan perlindungan terhadap pelapor. Pelanggaran atas Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan internal perusahaan.


Uraian Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis Rukun Raharja adalah sebagai berikut:

Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis
Etika BisnisKomitmen Perusahaan
Hubungan dengan Karyawan
  • Melaksanakan kewajiban ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Menerapkan sistem dan prosedur ketenagakerjaan yang memungkinkan kontribusi setiap karyawan dalam pencapaian Visi dan Misi Perusahaan, tanpa membedakan gender, suku, ras, agama, atau golongan.
Hubungan dengan Pelanggan
  • Menyediakan produk dan layanan terbaik sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama.
  • Memperhatikan masukan dan pendapat pelanggan serta memberikan tanggapan dengan segera.
Hubungan dengan Pemasok
  • Menerapkan sistem dan prosedur yang sama kepada seluruh pemasok.
  • Menjunjung prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
Hubungan dengan Pesaing
  • Menerapkan prinsip persaingan yang sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menghargai keberadaan pesaing dan menjaga hubungan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hubungan dengan Pemerintah
  • Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
Hubungan dengan Masyarakat Sekitar
  • Menghormati adat istiadat dan budaya lokal.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan yang memberikan nilai sosial tambahan bagi perusahaan.
Hubungan dengan Pemegang Saham
  • Menyampaikan kondisi perusahaan secara transparan, akurat, dan menyeluruh, selama tidak bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
  • Membangun hubungan baik dengan memberikan perlakuan yang setara sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hubungan dengan Entitas Anak dan Ventura Bersama
  • Menerapkan sistem dan prosedur perusahaan pada seluruh Entitas Anak dan Ventura Bersama.
  • Memastikan kegiatan operasional Entitas Anak dan Ventura Bersama memberikan nilai tambah dan mendukung keberlanjutan usaha Perusahaan.
Hubungan dengan Media
  • Menerapkan sistem satu pintu untuk menjamin keakuratan dan keabsahan informasi yang disampaikan kepada media.
  • Menerima masukan dari media dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin dihadapi perusahaan.
Etika KerjaKomitmen Insan Perusahaan
Kepatuhan terhadap Hukum
  • Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
  • Mematuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh perusahaan.
Benturan Kepentingan
  • Tidak terlibat dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
  • Melaporkan kepada Unit Kepatuhan apabila terdapat potensi benturan kepentingan dengan perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan
  • Tidak memberikan atau menerima sesuatu yang bertentangan dengan fungsi atau kewajiban sebagai insan perusahaan.
  • Menggunakan dana perusahaan hanya untuk kepentingan operasional perusahaan.
Kerahasiaan
  • Tidak mengungkapkan informasi atau data material kepada pihak mana pun, termasuk anggota keluarga.
  • Memperoleh informasi dan data resmi sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan perusahaan.
Pengawasan dan Pemanfaatan Aset
  • Melakukan pembelian dan penggunaan aset perusahaan secara efektif dan efisien hanya untuk kepentingan perusahaan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  • Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta mencegah potensi kecelakaan kerja.
  • Memahami dengan benar seluruh standar dan prosedur K3 yang diterapkan oleh perusahaan.
Hubungan dengan Rekan Kerja
  • Menjaga hubungan kerja yang harmonis tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, atau golongan.
  • Menjaga martabat sebagai insan perusahaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Informasi Saham

© 2025 Rukun Raharja
Logo

Address

Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta 10230 Indonesia

Phone Number

(+6221) 2929 1053

© 2025 Rukun Raharja

Privacy Policy