
Rukun Raharja menerapkan seperangkat Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis yang berlaku di seluruh tingkatan organisasi untuk memastikan keseragaman perilaku perusahaan dan prinsip-prinsip bisnis.
Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis merupakan panduan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan perusahaan, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan. Pedoman ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip GCG. Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis mencakup standar etika usaha dan etika kerja, seperti hubungan dengan pemangku kepentingan, kepatuhan hukum, pengelolaan konflik kepentingan, penggunaan aset, kerahasiaan informasi, serta kesehatan dan keselamatan kerja.
Penerapan pedoman ini menuntut integritas tinggi, profesionalisme, dan tanggung jawab personal dalam setiap aktivitas. Setiap individu diwajibkan menandatangani pernyataan kepahaman dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan jaminan perlindungan terhadap pelapor. Pelanggaran atas Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan internal perusahaan.
Uraian Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis Rukun Raharja adalah sebagai berikut:
| Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis | |
|---|---|
| Etika Bisnis | Komitmen Perusahaan |
| Hubungan dengan Karyawan |
|
| Hubungan dengan Pelanggan |
|
| Hubungan dengan Pemasok |
|
| Hubungan dengan Pesaing |
|
| Hubungan dengan Pemerintah |
|
| Hubungan dengan Masyarakat Sekitar |
|
| Hubungan dengan Pemegang Saham |
|
| Hubungan dengan Entitas Anak dan Ventura Bersama |
|
| Hubungan dengan Media |
|
| Etika Kerja | Komitmen Insan Perusahaan |
|---|---|
| Kepatuhan terhadap Hukum |
|
| Benturan Kepentingan |
|
| Pemberian dan Penerimaan |
|
| Kerahasiaan |
|
| Pengawasan dan Pemanfaatan Aset |
|
| Kesehatan dan Keselamatan Kerja |
|
| Hubungan dengan Rekan Kerja |
|
Informasi Saham

Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta 10230 Indonesia
© 2025 Rukun Raharja