Kode Etik Rukun Raharja mengatur hubungan kerja Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lain.

Sejak 26 Januari 2016, Rukun Raharja telah menjalankan inisiatif penyebaran Kode Etik melalui serangkaian kegiatan internal. Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah pembagian Buku Saku Kode Etik bagi karyawan baru yang tengah menjalani program orientasi. Pengenalan Kode Etik juga dilakukan melalui laman web internal serta media lainnya yang dimiliki oleh Rukun Raharja .

Perincian Kode Etik Rukun Raharja adalah sebagai berikut:

Kode Etik

Etika Usaha

Komitmen Perseroan

Hubungan dengan Karyawan

a. Menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

b. Menerapkan sistem dan prosedur ketenagakerjaan yang menunjang kontribusi karyawan dalam pencapaian visi dan misi Perseroan, tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, ataupun kelompok.

Hubungan dengan Pelanggan

a. Menyampaikan produk dan jasa terbaik sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama.

b. Memperhatikan pandangan pelanggan dan memberikan tanggapan sesegera mungkin.

Hubungan dengan Pemasok

a. Menerapkan sistem dan prosedur yang sama untuk semua pemasok.

b. Menjalankan prinsip keterbukaan dalam semua tahapan pengadaan barang dan jasa.

Hubungan dengan Pesaing

a. Menerapkan prinsip persaingan secara sehat sesuai peraturan perundangan.

b. Menghargai keberadaan pesaing dan memelihara hubungan baik sesuai peraturan perundangan.

Hubungan dengan Pemerintah

a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai peraturan perundangan.

b. Menjalankan semua ketentuan dan peraturan yang diprasyaratkan dalam menjalankan usaha Perseroan.

Hubungan dengan Masyarakat Sekitar

a. Menghormati adat istiadat setempat.

b. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang meningkatkan nilai sosial Perseroan.

Hubungan dengan Pemilik Modal

a. Memberikan laporan keadaan Perseroan secara transparan, akurat, dan lengkap sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

b. Membina hubungan baik melalui penerapan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Hubungan dengan Entitas Anak dan Perusahaan Patungan

a. Menerapkan sistem dan prosedur pada Entitas Anak dan Perusahaan Patungan dengan sistem dan prosedur Perseroan.

b. Memastikan bahwa operasional dari Entitas Anak dan Perusahaan Patungan memberi nilai tambah bagi Perseroan dan menjamin keberlangsungan usaha Perseroan.

Hubungan dengan Media

a. Menerapkan sistem satu pintu untuk menjamin akurasi dan keabsahan informasi yang diberikan kepada media.

b. Menerima masukan dari kalangan media dengan memperhatikan aspek risiko bagi Perseroan.

Etika Kerja

Komitmen Insan Perseroan

Kepatuhan terhadap Hukum

a. Menaati semua peraturan perundang-undangan dan segala ketentuan terkait yang mengatur hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

b. Menaati semua ketentuan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Perseroan.

Benturan Kepentingan

a. Tidak terlibat dalam usaha apa pun yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan.

b. Melaporkan kepada Unit Kepatuhan apabila menemukan adanya potensi benturan kepentingan dirinya dengan Perseroan.

Memberi dan Menerima

a. Tidak memberi atau menerima sesuatu yang bertentangan dengan fungsi kewajiban dirinya sebagai insan Perseroan.

b. Menggunakan pendapatan Perseroan hanya untuk kepentingan operasional Perseroan.

Kerahasiaan

a. Tidak membicarakan informasi atau data yang bersifat material kepada siapa pun termasuk anggota keluarganya.

b. Mencari informasi dan data-data yang dikeluarkan secara resmi sesuai peraturan terkait hanya untuk kepentingan Perseroan.

Pengawasan dan Penggunaan Aset

a. Melakukan pembelian dan pemanfaatan aset-aset Perseroan secara efektif dan efisien semata-mata untuk kepentingan Perseroan

b. Melaporkan indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan aset Perseroan.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

a. Menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta mencegah timbulnya potensi kecelakaan di tempat bekerja.

b. Memahami dengan benar standar dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja yang diterapkan Perseroan.

Hubungan dengan Rekan Kerja

a. Menjaga keharmonisan hubungan kerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan perbedaan kelompok.

b. Menjaga kewibawaan insan Perseroan baik di dalam maupun di luar Perseroan.