27 April 2021

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Rukun Raharja Tbk.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan  (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)  PT Rukun Raharja Tbk.

Jakarta, 27 April 2021 – PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah menyelesaikan kewajiban tahunan selaku Emiten di Pasar Modal, yaitu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) Tahun Buku 2020 pada hari ini Kamis (27/04) di Pelataran Ramayana Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta. Sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang saat ini masih memiliki tingkat penularan yang cukup tinggi, maka pelaksanaan RUPST Perseroan  pada tahun ini menerapkan sejumlah protokoler pencegahan COVID-19 secara ketat. RUPS dilaksanakan dengan penerapan physical distancing dimana dalam pelaksanaannya jumlah Pemegang Saham dan Penyelenggara yang hadir di dalam ruangan RUPS tersebut dibatasi dengan jarak antara satu dengan yang lain sekitar minimal 1 (satu) meter, selain itu untuk memudahkan Pemegang Saham untuk berpartisipasi dalam RUPS ini Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk menitipkan kuasa (e-proxy) melalui Easy.KSEI.

RUPST tahun 2020 ini telah mencapai kuorum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang undang dan peraturan yang berlaku. Pada RUPST Perseroan kali ini Perseroan  membahas 4 (empat)  agenda.

Pada agenda pertama, para pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan laporan keuangan konsolidasi perseroan untuk tahun 2020. Perseroan melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2020 dimana Pendapatan Usaha (revenues) mencapai USD98,7Juta dengan laba bersih sebesar USD1,4Juta. Para pemegang saham juga membebaskan dan melepaskan secara penuh (acquit et décharge) seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan dari segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun fiskal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Dalam agenda rapat RUPST, para pemegang saham telah menyetujui pembagian Dividen Rp21.811.745.700,- atau Rp5,16 per saham. Direktur Utama Perseroan, Djauhar Maulidi mengatakan “Dalam ketidakpastian kondisi pandemi saat ini, Perseroan tetap membagikan dividen kepada pemegang saham. Dalam mewujudkan komitmen tersebut, seluruh laba hasil usaha 2020 dibagikan kepada seluruh pemegang saham sebagai dividen. Pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu pembagian dividen ini juga merupakan apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung Perusahaan”.

Pada agenda ketiga para pemegang saham menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan/konsolidasi perseroan untuk tahun fiskal 2021. Serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.

Pada agenda keempat pemegang saham menyetujui untuk menunjuk Komite Nominasi dan Remunerasi, yang fungsinya dijalankan oleh Dewan Komisaris perseroan, untuk menentukan honorarium atau gaji, dan remunerasi lainnya untuk anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi perseroan untuk tahun fiskal 2021 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perseroan.

Selain pelaksanaan RUPST, Perseroan juga telah melakukan RUPSLB dengan 3 agenda, yaitu:

Pada agenda pertama Perseroan meminta persetujuan dari Pemegang Saham yang hadir untuk dapat menyetujui transaksi material yaitu  rencana Perseroan atas Perjanjian Kerja Sama Operasi antara Perseroan dengan PT Pertamina Gas dalam pembangunan Proyek Pipa Rokan. Sebelumnya Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham terkait transaksi material ini sehingga Pemegang Saham telah memahami secara jelas atas transaksi ini. Oleh karenanya Pemegang Saham menyetujui sepenuhnya atas rencana ini dan berkeyakinan dengan investasi yang dilakukan Perseroan pada Proyek Pipa Rokan ini kinerja Perseroan baik keuangan maupun operasional akan terus meningkat.

Pada agenda kedua Perseroan meminta persetujuan dari pemegang saham atas pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar kekayaan bersih Perseroan, baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang merupakan seluruh ataupun sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga. Perjanjian Pinjaman ini merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK No. 17/2020 karena pinjaman tersebut memiliki nilai lebih dari 50% ekuitas Perseroan, sehingga tentu saja Perseroan memerlukan Persetujuan saham atas transaksi material ini. Perjanjian pinjaman ini telah ditandatangani oleh Perseroan dengan Bank Mandiri dengan total USD108,7Juta. Adapun pinjaman ini nantinya akan dipergunakan untuk beberapa tujuan diantaranya adalah untuk melunasi pinjaman Perseroan di Bank lain, Pembiayaan Proyek Pipa Rokan,  beberapa proyek lainnya yang saat ini sedang berjalan.

Pada agenda ketiga atau agenda terakhir Perseroan meminta persetujuan Pemegang saham atas perubahan susunan direksi, Bapak Sumantri Suwarno akan bergabung menjadi Direksi Perseroan terhitung sejak disahkannya dalam RUPSLB ini, dengan pengalaman dibidang migas yang cukup mumpuni bergabungnya Bapak Sumantri diharapakan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan kinerja Perseroan. Oleh karenanya susunan Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan tahun buku 2022 menjadi sebagai berikut:

DIREKSI

  • Direktur Utama                        : Bapak Djauhar Maulidi
  • Direktur                                   : Bapak M. Oka Lesmana Firdauzi
  • Direktur                                   : Bapak Sumantri Suwarno

DEWAN KOMISARIS              

  • Komisaris Utama Independen    : Bapak Muhamad Senang Sembiring
  • Komisaris                                    : Bapak Mohammad Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat
  • Komisaris Independen               : Bapak Rachmad Gobel
  • Komisaris                                  : Bapak Rudiantara