Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System atau WBS) adalah sistem yang tersedia bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan Rukun Raharja. Pelaporan dapat disampaikan lewat surat elektronik dan telepon ditujukan kepada Unit Kepatuhan Rukun Raharja. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin oleh Rukun Raharja untuk melindungi pelapor dari tekanan apapun yang mungkin terjadi.

Jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran, Rukun Raharja akan menjatuhkan sanksi berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan, hingga proses hukum. Sanksi juga berlaku bagi pelapor jika terbukti memberikan laporan fiktif.