Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) merupakan fondasi yang tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan dan keberlanjutan usaha Rukun Raharja. Lebih dari sekadar tuntutan dan kebutuhan, Rukun Raharja memandang GCG sebagai sebuah komitmen.

Komitmen Rukun Raharja untuk menerapkan GCG secara menyeluruh diwujudkan dengan menaati prinsip-prinsip GCG dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Guna mencapai penerapan GCG yang efektif, Rukun Raharja memiliki struktur GCG yang terdiri dari tiga organ perangkat utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Masing-masing organ perangkat tersebut memiliki mekanisme sesuai kebijakan dan pedoman Rukun Raharja.